Pemkab Kudus Musnahkan 5,64 Juta Batang Rokok Ilegal

Kudus, Pesantenanpati.com – Sebanyak 5,64 juta batang rokok ilegal senilai Rp7,74 miliar dimusnahkan pada Rabu (4/12/2024).

Pemusnahan dilakukan Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus Kholid, Kepala KPPBC Kudus Lenni Ika Wahyudiasti, Perwakilan dari Biro Infrastruktur Dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Jateng Ari Isnawa, serta Hasan perwakilan dari Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jateng dan DIY.

Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus Kholid di Kudus mengatakan rokok yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan sejak Januari-Juni 2024.

“Pemusnahan ini juga tindak lanjut pemusnahan bulan lalu, sebagai bentuk konsistensi dalam penegakan hukum untuk memberantas peredaran rokok ilegal,” ujarnya.

Kudus merupakan penerima dana bagi hasil cukai dan tembakau (DBHCHT) terbesar kedua di Indonesia. Sehingga penindakan ini mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Pemusnahan ini jadi pengingat bahwa rokok legal melanggar hukum. Setiap rokok ilegal yang beredar berarti hilangnya potensi negara yang seharusnya kembali kepada masyarakat melalui program-program pembangunan,” ujarnya.

BACA JUGA :   Pemkab Kudus Klaim Stok Bahan Pokok Surplus Hingga Lebaran 2024

Sementara itu, Kepala KPPBC Kudus Lenni Ika Wahyudiasti menyebut jika potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp5,34 miliar.

“Dari total barang bukti yang dimusnahkan, beratnya diperkirakan setara dengan 9,37 ton,” ujarnya.

Pemusnahan dilakukan dengan dibakar sebagai simbolisasi. Sedangkan sisanya dibawa ke TPA Tanjungrejo untuk ditimbun. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *