Kudus, Pesantenanpati.com – Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Desa Mijen, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus diamankan Polsek setempat karena dianggap meresahkan masyarakat.
Pengamanan dilakukan usai ada laporan dari masyarakat. ODGJ tersebut sering terlihat di rumah makan ayam Geprek Sa’i di Desa Mijen.
Keberadaan ODGJ tersebut dikhawatirkan dapat membahayakan dirinya sendiri maupun pengguna jalan dan warga sekitar.
Kapolsek Kaliwungu AKP Deni Dwi Noviandi mengatakan bahwa pihaknya langsung menuju lokasi tak lama setelah ada aduan.
“Kami menerima aduan melalui layanan 110 Polres Kudus yang menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aduan secara langsung. Sebagai tindak lanjut, kami segera mengirimkan tim gabungan dari Polsek Kaliwungu untuk melakukan pengecekan,” jelasnya.
Pihaknya pun mengapresiasi masyarakat yang mau melapor dan memanfaatkan layanan pengaduan kepolisian 110 Polres Kudus. Ia berharap, kolaborasi antara Polri dan masyarakat terus terjalin demi menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kecamatan Kaliwungu. (*)







