Kudus, Pesantenanpati.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus melakukan pemusnahan surat suara yang lebih pada Selasa (26/11/2024).
Total ada 6.359 lembar surat suara yang kelebihan maupun surat suara rusak atau tidak sesuai standar Pilkada 2024.
Pemusnahan dilakukan di depan gudang tempat penyimpanan logistik Pilkada 2024 di Gudang Kapasan PTPN IX Kudus. Kegiatan itu turut dihadiri perwakilan dari Polres Kudus dan Bawaslu Kudus.
“Dari total surat suara yang dimusnahkan itu, meliputi surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati Kudus serta surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jateng,” ujar Ketua KPU Kabupaten Kudus Ahmad Amir Faisol.
Dari jumlah surat suara yang dimusnahkan itu, diantaranya sebanyak 2.370 lembar adalah surat suara pemilihan bupati Kudus. Sedangkan surat suara pemilihan gubernur Jateng berjumlah 3.989 lembar.
“Kerusakan surat suara yang ditemukan, meliputi kertas berkerut, robek, dan ada tetesan tinta,” ujarnya.
Sementara itu, distribusi logistic Pilkada disebut telah sampai ke masing-masing desa.
“Selanjutnya logistik didistribusikan ke masing-masing tempat pemungutan suara (tps) karena pencoblosan dimulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB,” ujarnya. (*)