Kudus, Pesantenanpati.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus menelusuri adanya dugaan pembagian beras bertuliskan nama pasangan calon (paslon). Kemudian ada video yang menunjukkan pemasangan stiker dengan amplop berisikan uang Rp50 ribu.
Komisioner Bawaslu Kudus, Heru Widiawan mengatakan bahwa pihaknya juga telah melakukan pengecekan.
“Masih dalam penelusuran. Sudah ada yang melakukan pengecekan juga,” ujarnya dilansir dari Tribun.
Jika benar terbukti adanya pemberian uang maupun materi berupa beras, maka ia menyebut hal itu bisa masuk dalam dugaan pasal pidana.
“Kami pastikan dulu ada dugaan (pelanggaran) apa tidak,” jelasnya.
Namun saat ini pihaknya masih melakukan penelusuran, sehingga belum bisa memastikan kebenaran dari hal tersebut.
“Kalau ini informasi bisa jadi temuan (Bawaslu). Kalau nanti ada yang laporan, nanti kami terima juga,” jelasnya.
Pihak Bawaslu, jelasnya, telah memberikan imbauan kepada masing-masing tim sukses untuk tak melakukan politik uang.
Sebagai informasi, beras yang dibagikan itu diduga bertuliskan nama paslon nomor urut 2 Hartopo-Wahib dengan gambar paku yang mencoblos nomor 2.
Calon Bupati Kudus Hartopo mengaku tidak tahu menahu mengenai pembagian beras tersebut.
“Itu (mungkin) dari relawan, bukan dari tim kami,” ujarnya. (*)