Tarif Parkir di Masjid Agung Demak Jadi Sorotan Karena Tertinggi Rp100 Ribu

Pesantenanpati.com – Tarif parkir di kawasan Masjid Agung Demak menjadi sorotan karena tarif tertingginya mencapai Rp100.000 per kendaraan.

Sebelumnya, di media sosial viral seorang sopir HiAce mengeluh karena harus membayar parkir Rp50.000.

Dinas Perhubungan Demak menyebut jika tarif tersebut dikenakan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berlaku mulai 2024.

Menindaklanjuti hal itu, Ketua DPRD Demak, Zayinul Fata mengatakan bahwa pihaknya akan meninjau ulang tarif tersebut.

“Nanti akan kita buka (masukan) dulu, apakah sesuai yang dikomplain masyarakat mengenai jenis kendaraan ataupun terlalu mahal, saya lihat dulu,” ujarnya dilansir dari Kompas.

Pihaknya mengaku akan mempertimbangkan masukan atau komplain dari masyarakat.

“Kalau memang nanti banyak sekali yang komplain masyarakat, terutama para tamu yang hadir kita akan lakukan kajian ulang revisi Perda lah,” lanjutnya.

Menurutnya dalam masalah ini, menjaga nama baik daerah lebih penting.

“Berapa persen? Tidak segitu banyak sih, tapi nama baik daerah ya harus dijaga lah, kalau urusan parkir begitu,” tukasnya.

BACA JUGA :   Ganjar Bertemu Perwakilan Queensland Bahas EBT

“Perda ini kan untuk masyarakat, kalau masyarakatnya ini berat, kemudian membawa opini negatif terhadap Demak, ya ini kemungkinan revisi lah,” lanjutnya.

Sebagai informasi, aturan tersebut mengatur besaran tarif parkir di tempat khusus (off-street) diantaranya:

  • Kendaraan pribadi roda empat: Rp10.000
  • Kendaraan sejenis Elf dan HiAce: Rp50.000
  • Bus sedang: Rp75.000
  • Bus besar: Rp100.000

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *