Pesantenanpati.com – Sigit Pamungkas – Suroto ditetapkan menjadi paslon Bupati dan Wakil Bupati Sragen terpilih.
Hal itu sebagaimana yang disampaikan Ketua KPU Kabupaten Sragen, Prihantoro dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon (Paslon) terpilih, dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sragen Tahun 2024.
Hasil rekapitulasi perolehan suara di tingkat Kabupaten Sragen, pasangan Sigit–Suroto memperoleh 330.380 suara sah atau 56,70% dari total suara sah.
“Alhamdulillah, tidak ada permohonan perselisihan pemilihan atau gugatan untuk paslon terpilih,” ujarnya.
Usai rapat pleno, Calon Bupati Sragen Terpilih Sigit, didampingi Cawabup Terpilih, Suroto, menyampaikan pidato yang berisi komitmen untuk melayani seluruh warga Sragen dengan sebaik-baiknya, tanpa memandang pilihan mereka di masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
“Setelah kompetisi selama enam bulan ini berakhir, maka para pendukung sudah berganti sebutan menjadi warga Sragen. Jika sebelumnya kami berusaha mendapatkan dukungan dari setiap kelompok dan kekuatan yang ada di masyarakat, maka orientasi kami ke depan adalah menjadi pimpinan bagi semua warga Sragen,” ujarnya.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Paslon Nomor Urut 1, Untung Wibowo Sukawati–Suwardi, yang telah bersama-sama menjaga kondusivitas pelaksanaan Pilkada.
“Tentunya kami juga berterima kasih kepada KPU, Bawaslu, dan jajaran Forkopimda, yang menjadi bagian penting dalam memastikan proses pemilihan berlangsung dengan baik,” jelasnya. (*)