Sebanyak 120 Toko Online Penjual Makanan Tanpa Izin Edar Ditutup

Pesantenanpati.com – Sebanyak 120 toko online yang menjual makanan tanpa izin edar atau ilegal telah ditutup oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Semarang.

Jumlah itu merupakan kalkulasi selama tahun 2023 ini. Kepala Balai Besar POM di Semarang Lintang Purba Jaya mengatakan bahwa pemberantasan penjualan pangan tanpa izin edar itu pihaknya lakukan setiap bulan.

“Kami selalu men-take down hampir antara 30-33 akun dari subsite, atau website, maupun marketplace. Kalau kita kalikan 12 (bulan) hampir 120 lebih akun yang telah kita take down,” ujarnya.

Pada tahun ini sendiri, pihaknya menyebut ada kenaikan temuan pangan ilegal. Kasus yang sering ditemukan adalah produk kadaluwarsa, namun tahun ini ditemukan pula pangan ilegal.

“Artinya termasuk akses yang kita buka, dan perkembangan penjualan secara online ini sudah masuk. Ini yang perlu kita tegakkan kembali,” tuturnya.

Pihaknya menemukan adanya produk dari luar negeri yang diperdagangkan di Jawa Tengah, dengan modus dari akun online dibeli dari luar negeri masuk ke Jateng dalam jumlah besar. Kemudian oleh-oleh dari luar negeri namun sampai lima kilogram.

BACA JUGA :   Teknologi Penggilingan Gabah di Sawangan Magelang Bantu Dongkrak Kualitas Beras

“Seharusnya produk itu untuk penggunaan sendiri. Kita beli oleh-oleh dari negara lain itu tidak dilarang. Tetapi kalau diperjualbelikan, dia membuka jasa titipan, itulah yang harus kita amankan,” jelasnya.

Ia menilai keberadaan produk pangan tanpa izin edar bisa mengancam produk lokal. Menurutnya, hingga kini yang banyak ditemukan adalah produk dari Malaysia dan China.

Produk yang ditemukan kebanyakan berupa minuman instan, susu, cokelat, bumbu makanan, serta makanan herbal untuk kesehatan.

Dalam melakukan penindakan, pihaknya menggunakan UU Pangan, dengan sanksi pidana tiga tahun kurungan.

Penyidik Balai Besar POM di Semarang kini telah menangani 10 perkara di bidang obat dan makanan.

Dimana di tahun ini, temuan yang ditindaklanjuti secara projustitia sebanyak 43.410 pieces, terdiri dari 6.192 pcs produk kosmetika ilegal, 13.332 pcs produk obat tradisional ilegal, 23.886 pcs produk obat ilegal, dengan total nilai keekonomian sebesar Rp2,93 miliar.

Kemudian pemeriksaan terhadap pelaku usaha obat kuat, kosmetik, obat tradisional, suplemen kesehatan juga dilakukan sejumlah 42 sarana. Komoditi hasil temuan pada pemeriksaan tersebut, dilakukan pengamanan dan pemusnahan.

BACA JUGA :   Banner Blora Kota Sate, Blora Kota Togel Terpasang di Tepi Jalan

“Kita terus awasi,” tegasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *