Temanggung, Pesantenanpati.com – Sebanyak 1.306 pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) siap bertugas di Pilkada Temanggung 2024.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Temanggung Nasihuddin mengatakan, mereka telah dilantik dan akan bertugas selama 21 hari sebelum hingga tujuh hari usai hari H pemilihan.
“PTPS akan bertugas hingga tujuh hari setelah hari H Pemilihan,” jelasnya.
PTPS bertugas melakukan pengawasan pada hari tenang, persiapan pemungutan suara, saat pemungutan suara, penghitungan suara dan pengawasan pergeseran kotak suara dari TPS ke PPS.
Pendaftar PTPS di Temanggung sendiri ada sebanyak 2.319 orang. Namun usai melewati seleksi diambil sebanyak 1.306 PTPS.
Mereka pun mendapatkan bimbingan teknis pengawasan, pelaporan dan pencegahan pelanggaran, sebab PTPS adalah ujung tombak pengawasan pada hari H pemilihan, sehingga mereka harus menguasai teknis pengawasan, pencegahan dan pelaporannya.
“PTPS harus menguasai regulasi dan bertugas dengan cermat,” tandasnya.
PTPS berperan penting untuk menjaga netralitas, yakni tidak berpihak pada peserta pemilihan.
“Sebagai wasit, PTPS harus netral dan menjaga profesionalitas,” ujar Nasihuddin.
Ia meminta petugas mendorong masyarakat atau lingkungannya sebagai pengawas partisipatif dan mencegah terjadinya pelanggaran, selain juga mendorong masyarakat untuk datang ke TPS menyalurkan hak politiknya.
Ia berharap, peran serta masyarakat sebagai PTPS ini dapat mendorong terwujudnya demokrasi di Indonesia, sehingga hasil pemilihan bisa bermanfaat bagi masyarakat. (*)