Ribuan Barang Bukti Tindak Kejahatan di Boyolali Dimusnahkan

Boyolali, Pesantenanpati.comRibuan barang bukti tindak kejahatan di Kabupaten Boyolali dimusnahkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winong.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali melakukan pemusnahan itu pada Kamis (6/2/2025). Barang bukti yang dimusnahkan adalah dari hasil kejahatan pada bulan Januari hingga Desember 2024.

“Kejaksaan Negeri Boyolali melakukan pemusnahan barang rampasan di mana kami melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap selama setahun itu,” kata Kepala Kejari Boyolali Tri Anggoro Mukti dilansir dari Antara.

Untuk barang rampasan yang dimusnahkan ada 60 perkara, dengan 7.965 item barang rampasan dari perkara narkotika, keamanan negara, ketertiban umum dan tindak pidana umum lain atau perkara orang, harta, benda, dan perkara tindak pidana ringan.

Selain narkotika, ada juga minuman keras, corbek atau celurit panjang, obat penggugur kandungan, dan gawai.

Sedangkan di tahun 2024 lalu, ada beberapa kategori perkara yang ditangani.

“Keamanan negara ketertiban umum itu sebanyak 81 perkara, narkotika 53 perkara, dan orang harta benda sebanyak 91 perkara,” katanya.

BACA JUGA :   Banjir di Batang Sebabkan 7.000 Warga Terdampak

Menurutnya, pola kejahatan mengalami peningkatan di bulan tertentu.

“Tahun lalu terjadi peningkatan di bulan Maret, April, Mei. Jadi bertepatan dengan hari besar. Oleh karena itu, perlu antisipasi karena kejahatan itu dapat terpolakan, terutama di hari besar dan saat terjadi gagal panen,” katanya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *