Pesantenanpati.com – Penggunaan tiket elektronik (e-tikcketing) mulai diujicobakan pada bulan Maret di lokasi wisata Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Setelahnya, pemerintah setempat bakal resmi memberlakukan e-ticketing pada bulan April 2025.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Jepara, Florentina Budi Kurniawan mengatakan bahwa e-ticketing diberlakukan untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).
“Selain untuk mendongkrak PAD, dengan sistem tiket elektronik dalam pembayaran tiket maupun retribusi juga dapat meningkatkan akuntabilitas keuangan,” ujarnya dilansir dari Antara Jateng.
Dengan penerapan e-ticketing, maka penerimaan lebih mudah dipantau. Nantinya, uji coba akan dilakukan di Pantai Bandengan dan Pantai Kartini.
Pihak Pemkab Jepara pun telah menyiapkan segala hal yang dibutuhkan dalam penerapan sistem ini termasuk melakukan sinkronisasi software.
“Kami juga sudah membuat ‘time line’ atau linimasa dengan Bank Jateng yang akan mendukung penyediaan perangkatnya. Sedangkan aplikasi dari Dinas Komunikasi dan Informatika Jepara,” jelasnya.
Edukasi kepada petugas dan sosialisasi kepada masyarakat juga dilakukan. Pihaknya berharap jika awal bulan April 2025 nantinya, sistem tersebut sudah bisa mulai diterapkan.
Sementara itu, Kabid Informatika Dinas Komunikasi dan Informatika Jepara Abdul Haris Farawowan mengatakan bahwa aplikasi e-ticketing dan sistem pembayaran non tunai sudah mencapai progres 80 persen.
“Nantinya, aplikasi tersebut akan digunakan di Pantai Kartini dan Bandengan,” jelasnya. (*)