Pesantenanpati.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen menyalurkan subsidi pupuk dan prestisida kepada petani.
Mengingat Kabupaten Sragen sebagai lumbung padi terbesar kedua di Provinsi Jawa Tengah dan nomor sembilan di tingkat nasional.
Bupati Sragen, Sigit Pamungkas mengatakan bahwa kondisi terburuk adalah ketika petani menemui jalan buntu dan memilih untuk meminjam uang ke bank tiithil dengan bunga yang lebih tinggi, dikhawatirkan petani yang tidak bisa membayar pinjaman akan menjual aset yang dimilikinya.
“Itu adalah kehidupan petani yang tidak memiliki tanah sendiri. Jika mata rantai ini tidak kita perhatikan, maka siklus kemiskinan akan lahir dan petani menjadi kelompok yang paling sulit keluar dari zona prasejahtera,” jelasnya.
Sehingga ntuk meringankan beban petani, Pemerintah Daerah Kabupaten Sragen akan memberikan tambahan subsidi pupuk, pestisida, dan sumur sibel. Upaya ini dilakukan untuk menekan biaya produksi petani, sehingga margin keuntungan petani Sragen dapat meningkat.
“Kita ingin setiap tahun semua petani mendapatkan bantuan dari Pemerintah. Selama ini bantuan untuk petani bersifat zig zag, jadi tahun ini petani tertentu yang mendapat lalu tahun berikutnya berganti ke petani lain,” terangnya.
Lebih lanjut, bupati menegaskan pentingnya sosialisasi keamanan penanganan hama untuk petani, sebagai antisipasi adanya korban jiwa. Mengingat dalam satu tahun, sekitar 12 petani di Sragen mengalami kecelakaan ketika membasmi hama tikus menggunakan setrum atau arus listrik.
“Petani sudah berjuang sekuat tenaga untuk menghidupi keluarga dan menyediakan pangan untuk kita semua, mohon lebih berhati-hati karena pekerjaan ini memiliki risiko yang cukup besar dalam pengendalian hama,” pesan Sigit.
Di Kabupaten Sragen, telah didirikan Modern Rice Miling Plant (MRMP) atau Sentra Penggilingan Padi Modern oleh Perum Bulog di Desa Karangmalang, Kecamatan Masaran. Fasilitas itu diharapkan mampu menjadi solusi strategi dalam penyerapan gabah, khususnya saat musim panen raya atau ketika harga tawar rendah/ di bawah harga pembelian pemerintah (HPP). (*)