Pesantenanpati.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah membuka posko aduan dan konsultasi terkait Tunjangan Hari Raya (THR) 2025.
Semua masyarakat pun bisa mengadu termasuk para ojek online (ojol) dan kurir online. Hal itu disampaikan Kepala Disnakertrans Jateng Ahmad Aziz. Aduan telah dibuka pada 11 Maret hingga 11 April 2025.
Ia menyebut jika THR kepada para pekerja wajib diberikan maksimal seminggu sebelum hari raya. Jika melebihi, tim pengawas ketenagakerjaan akan melakukan pemeriksaan pada perusahaan tempat pekerja.
“Paling lambat H-7 sebelum hari raya. Kalau sudah melewati tenggat itu, maka kami akan melakukan pengawasan dengan pemeriksaan perusahaan, ini ada apa kok tidak memberikan hak pekerja,” jelasnya.
Data wajib lapor ketenagakerjaan menunjukan, terdapat lebih kurang 102.331 perusahaan yang beroperasi di Jateng. Jumlah total pekerja yang bekerja pada perusahaan-perusahaan tersebut mencapai 2.161.785 orang.
Posko tak hanya ada di provinsi, namun juga terdapat fasilitas serupa di 35 kabupaten/ kota dan berbagai kanal aduan, baik melalui LaporGub, aduan melalui chating WA (konsultasi 0822 2300 0811/aduan 0813 1927 0725), dan aduan via Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Dia membeberkan, berdasarkan data Posko THR Disnakertrans Jateng, hingga 18 Maret 2025 sudah ada lima aduan terkait pemberian tunjangan hari raya. Menindaklanjuti hal tersebut, pengawas ketenagakerjaan tengah berproses mengklarifikasi aduan tersebut.
Terkait bonus hari raya ojek online dan kurir online, Aziz menyebut hal tersebut telah diatur berdasar SE Menaker RI Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang pemberian bonus hari raya keagamaan bagi pengemudi dan kurir berbasis aplikasi.
Dia menyampaikan, Pemprov Jateng telah menyampaikan surat terkait hal tersebut pada bupati/wali kota, aplikator online, serta komunitas ojek dan kurir online.
“Boleh (mengadu pada posko THR) nanti kami akan sampaikan ke pihak aplikator. Nanti akan diverifikasi oleh aplikator, apakah dia mendapatkan bonus atau tidak, karena ada ketentuan keaktifannya,” pungkas Aziz. (*)