Pesantenanpati.com – Jaringan judi online di Kabupaten Kendal berhasil dibongkar Direktorat Reserse Siber Polda Jateng.
Jaringan judi online tersebut beroperasi melalui warung internet (warnet) di wilayah Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal.
Penggerebekan dilakukan pada Minggu (3/11/2024) di tiga warnet, yaitu Warnet F, Warnet M, dan Warnet G. Ketiganya terbukti menyediakan fasilitas yang memudahkan para pengguna untuk mengakses situs judi online yang telah diblokir pemerintah.
Pemilik dan teknisi di ketiga warnet itu juga turut diamankan oleh polisi mereka berinisial W, R, dan S.
“Modus operandi yang dilakukan para pelaku cukup cerdik. Mereka menginstal perangkat lunak VPN (Virtual Private Network) pada jaringan warnet sehingga para pengunjung dapat dengan mudah mengakses situs-situs yang diblokir, termasuk situs judi online,” ujar Direktur Reserse siber Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih.
Sejumlah barang bukti yang diamankan diantaranya komputer, monitor, modem, router, dan perangkat jaringan lainnya dari ketiga warnet tersebut.
“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk tindak pidana di dunia maya, termasuk perjudian online. Pengungkapan jaringan ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi masyarakat,” tegasnya.
Atas perbuatan pelaku, ketiga tersangka akan dikenakan ancaman hukuman berat berdasarkan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) serta Pasal 50 jo Pasal 34 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024, perubahan kedua dari UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda hingga 10 miliar rupiah.
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat serta pengelola warnet untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online yang merusak moral dan masa depan, terutama bagi generasi muda.
“Judi online bukan hanya sekedar permainan, tetapi adalah kejahatan yang merusak masa depan. Kami berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya judi online dan berani melaporkan segala aktivitas ilegal serupa kepada pihak kepolisian,” tandasnya. (*)