Pesantenanpati.com – Gubernur Jateng melakukan pengecekan ke Samsat terkait adanya pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025.
Ruang tunggu di Kantor Samsat Banyumanik II Kota Semarang sudah penuh dengan para warga, saat Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi meninjau lokasi tersebut, Kamis (10/4/2025) pagi.
Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi sengaja berkeliling di Kantor Samsat, untuk mengecek respon warga terhadap program pemutihan tersebut. Apalagi, laporan yang didapatnya, warga rela antre untuk mendapatkan keringanan bayar tunggakan pajak kendaraan bermotor. Dia pun lebih banyak berdialog dengam warga.
“Ada yang nunggak 3 tahun, 5 tahun bahkan 10 tahun. Ini jadi stimulus untuk meringankan masyarakat,” jelas Luthfi.
Di sisi lain, imbuhnya, program pemutihan sebagai sarana meningkatkan kesadaran bayar pajak oleh masyarakat. Pajak itu akan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan digunakan untuk membiayai pembangunan wilayah Jawa Tengah.
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 di Provinsi Jawa Tengah terdiri dari berbagai keringanan. Masyarakat bisa mendapatkan penghapusan semua denda dan pokok tunggakan plus denda tunggakan jasa raharja. Pelaksanaannya mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. (*)