Pesantenanpati.com – Dewan Pers bakal melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Pemberitaan Jak TV nonaktif, Tian Bahtiar.
Pemeriksaan dilakukan terkait kasus dugaan perintangan sejumlah kasus di Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Pasti [Tian Bahtiar diperiksa], prosesnya akan menghadirkan para pihak ya,” ujar Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu dilansir dari Bisnis.com.
Pihaknya mengatakan telah berkomunikasi dengan Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar untuk diteruskan ke Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin terkait dengan rencana pemeriksaan yang dilakukan.
“Jadi mohon juga dipertimbangkan pengalihan penahanan untuk mempermudah bagi kami melakukan pemeriksaan, karena kami juga akan menghadirkan pihak untuk kita dalami,” jelasnya.
Pemeriksaan dilakukan guna mengklarifikasi terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik. Dewan Pers sendiri telah menerima 10 bundel dokumen dari penyidik Jampidsus Kejagung dalam kasus ini.
Dokumen tersebut akan dipelajari untuk mengetahui apakah ada pelanggaran kode etik atau tidak.
“Nah, kewenangan etik itu terkait dengan konten berita maupun terkait dengan perilaku wartawan. Apakah bisa dipidana atau tidak dipidana dari perilaku itu? Kalau ada yang sifatnya tindak pidana tidak menutup kemungkinan, bisa,” pungkasnya. (*)