ASN Brebes yang Purna Tugas Dapat Jaminan Perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan

Brebes, Pesantenanpati.comAparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Brebes yang memasuki masa purna tugas terhitung Maret 2025, mendapatkan jaminan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Penjabat (Pj) Bupati Brebes, Djoko Gunawan mengatakan bahwa hal itu merupakan hasil kerja sama antara Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Brebes dengan BPJS Ketenagakerjaan.

“Ini program baru Korpri Brebes, ke depan seluruh ASN, baik itu PNS, maupun PPPK, setelah pensiun akan mendapatkan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya.

Program tersebut, ujarnya, diberikan khusus bagi ASN Pemkab Brebes yang memiliki pekerjaan sampingan setelah pensiun.

“Jadi selama lima tahun setelah purna, mereka mendapatkan jaminan sebagai pekerja informal, dan mereka akan mendapatkan tambahan nilai manfaat apabila mengalami kecelakaan kerja, maupun meninggal dunia,” terangnya.

Guna mendukung program tersebut, imbuhnya, Korpri Brebes akan menaikkan nominal iuran bulanan dari anggotanya, yakni golongan I, II dan PPPK sebesar Rp20 ribu per orang. Lalu, golongan III, eselon IV, serta staf BUMD Rp50 ribu per orang. Selanjutnya, pegawai golongan IV, eselon III, Kabag BUMD (sebesar) Rp100 ribu (per orang), dan eselon II, Direktur BUMD (sebesar) Rp150 ribu (per orang).

BACA JUGA :   Manjakan Pengunjung, Wisata Kalikesek Kendal Kini Sudah Punya Fasilitas Wifi

Djoko mengatakan, ASN Brebes berstatus purnatugas tetapi masih bekerja di sektor informal akan menerima nilai manfaat sebesar Rp42 juta. Apabila ASN tersebut mengalami kecelakaan kerja, ia akan mendapatkan nilai manfaat sebesar Rp70 juta.

“Iuran akan dibayarkan oleh Korpri, berlaku mulai Februari. Perubahan komposisi iuran ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan bagi ASN purna tugas,” pungkasnya.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Brebes Arya Dwi Rendra menyampaikan, BPJS ketenagakerjaan memiliki empat program, yakni jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun.

“Tapi nanti yang diikuti bapak ibu anggota Korpri yang punya aktivitas pekerjaan setelah pensiun, yaitu program jaminan kecelakaan kerja dengan iuran sebesar Rp10 ribu dan jaminan kematian Rp6.800, atau total keseluruhan Rp16.800,” tuturnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *