Pati, Pesantenanpati.com – Seorang pria bernama Kancil alias AS (25) diamankan Unit Reskrim Polsek Tayu Polresta Pati setelah dilaporkan melakukan penipuan dan penggelapan oleh perempuan bernisial KL warga Desa Kedungbang, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Kancil merupakan warga Desa Tanjung Rejo, Wirosari, Kabupaten Grobogan, Jateng. Saat ini, Kancil telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolsek Tayu Iptu Aris Pristianto menjelaskan bahwa awalnya korban berkenalan dengan tersangka di media sosial. Keduanya, memutuskan untuk berpacaran setalah beberapa waktu kenal.
“Tersangka meminta uang kepada korban melalui aplikasi BRIMO dengan modus membayar proyek apartemen, villa dan kos2an serta perumahan dan meminta menggadaikan BPKB sepeda motor untuk membayar tenaga kuli proyek apartemen di Bali serta menjual HP iphone milik Korban”, kata Aris seperti dikutip, Jumat (31/5/2024)
Aris mengatakan bahwa Kancil meminta korban agar memberi akses m-banking untuk mengambil sejumlah uang.
Kancil mengambil uang korban untuk memenuhi kepentingan pribadi dari bulan Desember 2023 – 22 Mei 2024. Akibatnya, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp52 juta.
Tersangka ditangkap perangkat Desa Kedungbang pada Senin (27/05/2024) dan diserahkan kepada Polsek Tayu bersamaan dengan barang bukti print out rekening koran milik korban serta foto copy BPKB sepeda motor milik korban.
“Tersangka mengaku uang hasil kejahatannya untuk keperluan pribadi dan proyek yang disampaikan kepada korban dan keluarga korban sebenarnya tidak ada,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Kancil dikenakan Pasal 378 KUHP subsidiair pasal 372 KUHP juncto pasal 64 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan. (*)