Pesantenanpati.com – Polres Serang menyergap gudang pengoplosan dan pemutihan beras Bulog menjadi premium dengan berbagai merk.
“Agar tidak ada rem, agar diusut tuntas. Saya juga sudah laporkan ke bapak Kapolda, beliau menyampaikan agar ada penegakan hukum secara tegas, siapa yang terlibat, siapa yang bertanggung jawab agar di proses secara hukum,” ujar Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko dikutip dari CNNIndonesia.com, Sabtu (9/3/2024).
Polisi berhasil menyita sebanyak 25 ton Bulog dari gudang yang berada di Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten.
Selanjutnya, AKP Andy Kurniady, Kasatreskrim Polres Serang mengungkapkan menemukan enam orang yang terdiri dari satu orang pemilik dan lima pekerja. Diketahui, sang pemilik berinisial SK (52) ditetapkan sebagai tersangka dan lima pekerja sebagai saksi.
“Untuk pasal yang dikenakan Undang-undang perlindungan konsumen pasal 62 dan 8, ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara,” ucap Andy Kurniady.
Kemudian, Condro mengungkapkan bahwa beras oplosan dibungkus mengggunakan merk Ramos dan Bantuan Pangan dari Badan Pangan Nasional (Bapanas).
Beras oplosan tersebut, dipasarkan ke wilayah Tangerang, Serang, Bogor dan Kota Cilegon. Gudang beras bulog itu sudah beroperasi selama empat tahun sejak 2019.
Condro berkata dalam periode Desember 2023 hingga Maret 2024 pelaku meraup keuntungan Rp732 juta.
“Modus operandi kejahatan ini dengan cara mengoplos beras Bulog, juga repacking, bleaching, pewangian. Kegiatan ini sudah berlangsung sejak 2019. Kemudian pembuktian kita dari akhir Desember 2023 sampai sekarang sudah didistribusikan sekitar 270 ton beras kepada konsumen,” terangnya.
Saat ini, Polres Serang masih mendalami kasus tersebut dan tidak akan melepas para pelaku yang sudah merugikan masyarakat.
“Sekarang masih dalam proses penyelidikan, jangan sampai tersangka utama melarikan diri,” jelasnya.