Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari Tukang Becak

Semarang, Pesantenanpati.com Pihak kepolisian menangkap pengemudi mobil berinisial M yang menabrak tukang becak hingga terluka. M sempat melarikan diri setelah kejadian.

Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi mengatakan bahwa pelaku mengendarai mobil Honda HRV bernopol H-1383-JW.

“Setelah menabrak, tidak menyerahkan diri. Yang bersangkutan tidak ada niat untuk melapor,” kata Yunaldi dilansir Antara, Sabtu (27/4/2024).

Selanjutnya, polisi menyelidiki kepemilikan mobil pelaku mengandalkan nopol kendaraan.

Mobil yang digunakan pelaku sempat berpindah tangan setelah digunakan menabrak tukang becak. Sebelum dijual, mobil sempat diperbaiki terlebih dahulu.

“Sudah dijual ke beberapa tempat. Pelaku sendiri diamankan di Kabupaten Demak,” ujarnya.

Pelaku diduga mengantuk saat mengemudikan kendaraan yang baru ia beli. M juga panik saat kecelakaan terjadi.

Atas perbuatannya, M dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sebagai informasi, mobil Honda HRV bernopol H-1383-JW menabrak seorang pengendara becak pada 19 April 2024 di Jalan Citarum, Kota Semarang, dini hari.

BACA JUGA :   Berkas 4 Tersangka Kasus Dugaan Perusakan TN Karimunjawa Lengkap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *