Blora, Pesantenanpati.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora mengatakan ada salah satu calon legislatif (caleg) yang mengundurkan diri, bernama Eko Sulistyono dari daerah pemilihan (dapil) Blora 5.
Namun, Eko mengaku dirinya tidak pernah mengundurkan diri dari kontestasi Pemilu 2024. Terlebih ia mendapatkan suara terbanyak di dapilnya, yakni 4.801.
“Saya tidak mundur, tapi diundurkan. Tidak mengundurkan diri,” katanya dilansir dari detikcom, Sabtu (4/5/2024).
Caleg dari PDIP iyu mengatakan bahwa dirinya telah mengorbankan jabatannya sebagai kepala desa untuk maju sebagai caleg.
“Aku jadi lurah (kades) saja nekat mundur dari kades untuk nyaleg. Dan aku setelah terpilih dengan suara terbanyak, ditetapkan terpilih terus (disebut) aku mundur. Coba dilogika,” ucapnya.
“Lha aku waras mas, ora bento e mas, kok dadi mundur (saya sehat mas, tidak gila mas, kok jadi mundur),” sambungnya.
Menurutnya, pernyataan tersebut keluar setelah partainya menyerahkan surat pengunduran diri Eko ke KPU Blora. Padahal, dirinya tidak pernah menandatangi surat itu.
Namun, dirinya pernah diminta partainya untuk menandatangani surat kosong. Ia menduga kertas kosong itulah awal polemik surat pengunduran diri.
“Ternyata tanda tangan itu waktu mau nyalon, tapi kosongan (kertas kosong), dijebak disitu. Saya tidak pernah menulis surat pernyataan, yang namanya surat pernyataan itu tulisan tangan,” ujarnya.
Kendati demikian, ia menegaskan akan memperjuangkan haknya agar bisa duduk di kursi legislatif Blora.
“Lanjut jalur hukum. Suara rakyat itu suara Tuhan. Saya tidak akan mengkhianati pemilih saya,” terangnya.
Sebagai informasi, KPU Kabupaten Blora telah menetapkan 45 legislator terpilih pada Pemilu 2024.