Semarang, Pesantenanpati.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah telah melimpahkan empat tersangka kasus dugaan korupsi Bank Mandiri Cabang Semarang ke penuntutan.
Asisten Bidang Intelijen Kejati Jawa Tengah Sunarwan, mengatakan bahwa sebenarnya ada enam tersangka dalam perkara tersebut.
Sementara dua tersangka sudah masuk tahanan karena terlibat tindak pidana korupsi di dua bank lainnya.
“Sudah dilimpahkan tersangka dan barang bukti ke penuntutan,” kata Sunarwan, dilansir Antara, Jumat (24/5/2024).
Sedangkan, keempat tersangka yang merugikan negara sebanyak Rp112 miliar tersebut, tiga diantaranya merupakan pegawai Bank Mandiri, termasuk pimpinan cabang.
Sebagai informasi, dugaan korupsi tersebut terjadi pada tahun 2016 yang berawal dari kredir bermasalah untuk PT Harsam Indo Visitama dan PT Citra Guna Perkasa.
Selanjutnya, tiga petinggi perusahaan itu pun ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi. (*)