Pesantenanpati.com – Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta memberikan larangan pihak sekolah melakukan study tour atau acara perpisahan ke luar kota. Larangan tersebut menyusul kecelakaan maut bus pariwisata yang membawa pelajar SMK Lingga Kencana Depok di Subang.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo mengatakan larangan tersebut tercantuk dalam surat edaran (SE) yang terbit sejak 30 April 2024.
“Kami sudah keluarkan Surat Edaran tentang makanisme kelulusan peserta didik, mulai dari pengumuman kelulusan sampai pasca. Di pasca itu ada bunyi satuan pendidikan dapat mengadakan kegiatan penyerahan peserta didik pada orangtua wali di lingkungan satuan pendidikan,” jelas Purwosusilo dilansir dari Kompas.com, Rabu (15/5/2024).
“Jadi tidak ke mana-mana, hanya di sekolah masing-masing menggunakan fasilitas yang ada. Kalau ada sekolah yang melakukan di luar itu, berarti dia perlu pembinaan saya,” sambungnya.
Purwosusilo menyampaikan bahwa kegiatan perpisahan yang digelar diluar sekolah bisa memberatkan orang tua siswa. Selain itu, risikonya terjadinya kecelakaan sangat tinggi.
“Karena kalau mengadakan di luar itu satu, memberatkan biaya, kedua berisiko. Insya Allah di Jakarta sudah memahami, karena kami sudah sosialiasi,” paparnya.
Kendati demikian, dirinya mengaku banyak menerima aduan sekolah yang tetap ingin melakukan kegiatan di luar kota.
“Sudah banyak yang mengadukan dan kami tindaklanjuti untuk dibatalkan atau diadakan di sekolah,” tegas Purwosusilo. Disdik memanggil kepala sekolah dan memberikan arahan bahwa perpisahan para siswa bisa dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas di sekolah. “Kami arahkan untuk mengadakan (perpisahan) di sekolah saja menggunakan fasilitas sekolah yang ada,” jelasnya. (*)