TPDI Sebut Bareskrim Tidak Punya Dasar Hukum Saat Tolak Laporannya

Pesantenanpati.com Laporan dugaan kecurangan Pemilu 2024 oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) ditolak Bareskrim Polri.

Ketua TPDI Petrus Selestinus mengatakan bahwa pelaksanaan pemilu merupakan hak kedaulatan rakyat yang dilandasi konstitusi.

“Di dalam pasal 1 angka 1 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu dikatakan bahwa Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden dan anggota DPRD, secara luber dan jurdil dalam Negara Kesatuan RI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,” kata Petrus dalam keterangan resminya, Rabu (6/3/2024).

Ia menduga proses pelaksanaan pemilu 2024 dimanipulasi oleh beberapa pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Karena itu, ketika daulat Rakyat yang disublimasikan di TPS-TPS pada 14/2/2024 dan di Sirekap pada tahap penghitungan suara, terdapat dugaan manipulasi melalui Sirekap oleh oknum KPU, dan pihak lain di luar,” jelasnya.

Menurutnya, penolakan Bareskrim Polri terhadap laporannya tidak memiliki landasan hukum yang jelas.

“Maka, tidak beralasan hukum bagi Bareskrim Polri menokak laporan polisi dari para Advokat TPDI dan Perekat Nusantara,” tegasnya.

BACA JUGA :   Menkeu Ungkap Anggaran Program Presiden Baru Bakal Dibahas Bulan Depan

Hal tersebut dikarenakan, delik laporannya terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui aplikasi Sirekap dan korupsi.

“Mengapa? karena substansi yang akan dilaporkan adalah tentang dugaan penyebaran berita bohong melalui Sirekap KPU dan dugaan korupsi dalam proyek pembuatan aplikasi Sirekap yang melibatkan aktor lain di luar KPU,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *