Tingkatkan Pengawasan, Pemkab Rembang Integrasikan SiPARI dengan XStar BPH Migas

Rembang, Pesantenanpati.com – Guna meningkatkan pengawasan sekaligus meminimalkan potensi penyalahgunaan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang mengintegrasikan aplikasi SiPARI (Sistem Informasi Pelayanan Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan) dengan XStar milik BPH Migas.

Surat rekomendasi kebutuhan bahan bakar bagi nelayan kini diterbitkan melalui aplikasi SiPARI–XStar dan sudah dilengkapi dengan barcode, sehingga dapat diverifikasi langsung di SPBU maupun SPBN.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dinlutkan) Kabupaten Rembang, Mochamad Sofyan Cholid mengatakan bahwa fitur dalam SiPARI salah satunya adalah pelayanan surat rekomendasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) bagi pelaku usaha perikanan.

“Pada 2023, BPH Migas merilis aplikasi XStar yang digunakan untuk menerbitkan surat rekomendasi. Karena kami sudah memiliki basis aplikasi yang serupa, maka kita berkomunikasi dengan BPH Migas untuk mengintegrasikan kedua aplikasi ini,” jelasnya.

Ia menambahkan, proses integrasi memakan waktu sekitar satu tahun sejak 2024. Kabupaten Rembang menjadi daerah kedua di Indonesia yang berhasil melakukan integrasi dengan XStar setelah Jepara. Dengan adanya integrasi ini, penerbitan surat rekomendasi BBM diharapkan lebih efisien dan akurat.

BACA JUGA :   Meriahnya Ramadan Fest 2025 di Halaman Kantor Gubernur Jateng

“Kami berterima kasih kepada BPH Migas sudah menyetujui integrasi aplikasi SiPARI dengan XStar. Sehingga penerbitan surat rekomendasi BBM dapat dilakukan secara efisien sesuai data yang terverifikasi dan meminimalkan potensi penyalahgunaan subsidi,” ujarnya.

Bupati Rembang, Harno pun mengapresiasi atas keberhasilan integrasi tersebut. Ia berharap pemanfaatan aplikasi digital semakin meningkatkan pelayanan sekaligus mendukung produktivitas nelayan dan pelaku usaha perikanan.

“Kami berharap inovasi digital ini dapat menjadi sarana pemberdayaan, sehingga nelayan dan pelaku usaha perikanan semakin produktif serta terlindungi dari potensi penyalahgunaan subsidi,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *