Sekolah di Kotawaringin Timur Dilarang Gelar Wisuda

Pesantenanpati.com – Sekolah di Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah dilarang menggelar wisuda.

Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur mengeluarkan larangan tersebut karena acara wisuda dinilai bisa membebani orang tua siswa.

Kepala Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur, Muhammad Irfansyah mengatakan bahwa sekolah yang dilarang melaksanakan wisuda dari TK, SD, hingga SMP.

“Larangan ini ditegaskan karena wisuda di jenjang tersebut dianggap bukan bagian dari proses pendidikan formal dan seringkali membebani orang tua secara ekonomi,” jelasnya dilansir dari Kompas.

Imbauan dan larangan pelaksanaan wisuda ini sebenarnya juga telah termuat dalam Surat Edaran Nomor 14 tahun 2023 tentang perpisahan dan wisuda yang dikeluarkan oleh Kemendikbudristek.

“Kegiatan wisuda sekolah tidak boleh menjadi sebuah kewajiban yang memberatkan orang tua atau wali murid,” tegasnya.

Meski begitu, masih ada sekolah yang tetap mengadakan acara wisuda.

“Misalnya, alasannya sudah telanjur membeli toga dan meminta izin untuk sekadar berfoto mengenakan toga dan atribut lainnya,” tuturnya.

Pihaknya tetap melarang acara wisuda. Hal itu karena bisa berpengaruh pada mental anak.

BACA JUGA :   Freeport Disebut Bisa Produksi 50 Ton Emas Batangan per Tahun dengan Smelter Baru

“Hal ini juga bisa berpengaruh pada mental anak yang kemudian menganggap acara wisuda merupakan suatu keharusan setiap menyelesaikan suatu jenjang pendidikan, padahal tidak,” tegasnya.

Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur pun mengimbau sekolah tak menggelar perpisahan mewah.

“Kami tidak melarang sekolah mengadakan acara perpisahan, tapi kami imbau agar tidak bermewah-mewah. Manfaatkan fasilitas yang ada, apalagi sekarang hampir semua sekolah punya panggung kreativitas masing-masing,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *