Pemkab Pati Edukasi Notaris dan PPAT Terkait Kewajiban Pajak

Pati, Pesantenanpati.com Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pati memberikan edukasi perpajakan kepada notaris dan pembuat akta tanah (PPAT).

Kepala KPP Pratama Pati Paulus Soetjipto Adi Dosoputro menegaskan pentingnya pajak dalam pembangunan. Sektor pajak menyumbang paling banyak dalam struktur APBN.

“Layaknya anggaran rumah tangga, pemerintah memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai instrumen menjalankan roda pemerintahan termasuk pembangunan di berbagai sektor,” ujar Soetjipto dilansir dari Antara, Jumat (8/3/2024).

Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya R. Ganung Hernawa menekankan notaris dan PPAT tentang kewajiban perpajakan, meliputi mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, menghitung pajak terutang, membayarkan
pajak, hingga melaporkannya dalan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

“Kini Bapak/Ibu Notaris dan PPAT dapat melaporkan SPT Tahunan secara daring melalui aplikasi e-form serta jangan sampai salah pilih jenis formulirnya yaitu formulir SPT 1770,” ucap Ganung.

Selanjutnya, Asisten Penyuluh Pajak Mahir Agus Listiono menyampaikan beberapa isu, seperti implementasi NIK sebagai NPWP dan adanya aplikasi Core Tax Administration System (CTAS) yang rencananya akan diluncurkan Direktorat Jenderal Pajak pada Juli 2024.

BACA JUGA :   Jatah Pupuk NPK di Pati Berkurang

“Pada aplikasi Core Tax Administration System (CTAS) dikembangkan berbagai fitur baru, salah satunya Taxpayer Account Management (TAM) yang diharapkan akan mempermudah Wajib Pajak dalam melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan Bapak/Ibu Notaris dan PPAT,” ucap Agus.

Sebagai informasi, kegiatan tersebut diikuti 45 notaris dan PPAT di wilayah Pati dan Rembang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *